Bos Garuda: PSBB Belum Pengaruhi Kebijakan Sektor Penerbangan


 Direktur Penting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyikapi gagasan penerapan kembali lagi PSBB DKI Jakarta. Dia memandang penerapan PSBB belum memengaruhi kebijaksanaan di bidang penerbangan.

Bermain Togel Bagus di Masa Pandemi

Irfan akui sudah bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan serta pemda.


"Kami telah pengaturan dengan Kementerian Perhubungan serta rekan-rekan di semua wilayah, nampaknya sampai lima menit sebelum kami bicara ini verifikasinya tidak ada perkembangan. Dahulu ada SIKM saat ini ada E-HAC terus rapid tes, tidak ada perkembangan," katanya lewat Instagram Live Senyum Konsumen setia bersama-sama Garuda Indonesia, Jumat (11/9).


Melihat : Maskapal Berharap PSBB DKI Tidak Berefek ke Industri Penerbangan Tetapi, dia belum dapat pastikan apa akan ada perkembangan kebijaksanaan yang akan datang. Bila berpedoman gagasan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, karena itu PSBB jilid ke-2 dilaksanakan pada 14 September kedepan.


"Jika diberi pertanyaan per saat ini tidak ada perkembangan serta saya telah dialog dengan beberapa kewenangan mereka katakan tidak ada perkembangan , tetapi who knows (siapa tahu)," paparnya.


Di lain sisi, Irfan pastikan bila penumpang yang terbang ke luar Jakarta masih dapat kembali lagi masuk ibu kota pada saat PSBB. Karena itu, dia menyarankan calon penumpang tak perlu cemas. Dia memperjelas maskapal penerbangan tetap jalankan prosedur kesehatan dengan ketat.


"Ada yang cemas bagaimana jika saya keluar Jakarta, terus cocok pulang tidak dapat masuk Jakarta. Harusnya dapat lah serta minta maaf dikenang Lapangan terbang Soekarno Hatta di Tangerang bukan di Jakarta," tuturnya.


Bagian Transportasi Perlu Stimulan Waktu PSBB Keseluruhan Awalnya, PT Angkasa Pura II (Persero) menjelaskan operasional dua lapangan terbang masih mengacu pada peraturan-regulasi seperti PSBB pertama.


Yaitu, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Ketentuan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020


Calon penumpang jalur lokal harus memperlihatkan jati diri diri, ticket penerbangan, surat hasil rapid tes/PCR tes yang berlaku 14 hari di saat keberangkatan, serta isi health alert card (HAC) dengan cara online atau formulir kertas.


Sedang, untuk penumpang yang datang di luar negeri diwajibkan memperlihatkan surat hasil PCR Tes dari negara keberangkatan. Jika tidak, akan dilaksanakan PCR Tes waktu datang serta yang berkaitan akan diisolasi sekalian menanti hasil tes keluar.


Postingan populer dari blog ini

Referring to North Korea’s Kim Jong-un and his nuclear sabre-rattling

Europe's battle on migrants - while our team dispute, 1000s perish in the Mediterranean

Banners invoked God as well as applauded Donald Surpass on Jan. 6, 2021. Gregory Starrett, CC BY-ND